Breaking NewsNasional

Kejaksaan Takalar dan Sulsel Sukses Dampingi KPU Menang di Mahkamah Konstitusi”

1
×

Kejaksaan Takalar dan Sulsel Sukses Dampingi KPU Menang di Mahkamah Konstitusi”

Share this article

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Takalar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Berhasil Memenangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi

 

LAYANAN POSBAKUM PRANAJA
banner 325x300

Jakarta, Pantau24.jam.com –  Jakarta , 4 Februari 2025, Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Takalar 2024 telah memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan dari pasangan calon nomor urut 2, Syamsari dan M. Natsir Ibrahim. Pemohon menggugat hasil Pilkada dengan sejumlah pokok permasalahan.

Salah satu isu utama yang diangkat adalah perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye. Pemohon menilai terdapat ketidaksesuaian antara penetapan Pengadilan Negeri (PN) Takalar dan dokumen administrasi yang digunakan dalam proses pencalonan. Mereka berargumen bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar tidak melaksanakan fungsi verifikasi dengan profesional sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dalam mendukung pasangan calon nomor urut 1. Mereka mengklaim memiliki bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan ASN dan aparat desa secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang melibatkan pejabat seperti sekretaris daerah, kepala dinas, camat, dan kepala desa.

Menanggapi permohonan tersebut, KPU Kabupaten Takalar sebagai termohon, melalui kuasa hukum, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru, menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran administrasi dalam penetapan nama calon bupati nomor urut 1. KPU berpegang pada penetapan PN Takalar yang mengesahkan perubahan nama tersebut sebelum masa pendaftaran calon dimulai. Terkait dugaan keterlibatan ASN, KPU menyebutkan bahwa pengawasan netralitas ASN merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Takalar ditugaskan untuk mendampingi KPU Kabupaten Takalar dalam menghadapi sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Kajati Sulsel, Agus Salim, menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung KPU Sulsel serta KPU Kabupaten/Kota dalam proses hukum ini.

Tenriawaru, Kajari Takalar, menyatakan bahwa sejak awal tahapan Pilkada, Kejaksaan berkomitmen untuk mendampingi KPU dalam mengawal jalannya Pilkada Serentak 2024.

Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024, berikut adalah keputusan pokoknya:

Dalam eksepsi:

Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.

Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait selain dari kedudukan hukum pemohon.

Dalam pokok permohonan:

Permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Tenriawaru mengungkapkan, “Ini adalah ketetapan dismissal dari Mahkamah Konstitusi yang harus kita hormati dan jalankan, karena ketetapan ini bersifat final dan mengikat.” Ia menambahkan, “Ketetapan dismissal dalam PHPKada bukanlah keputusan yang menyelesaikan pokok perkara, melainkan menyatakan bahwa perkara tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Meski demikian, ketetapan ini tetap mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.”

“Ketetapan dismissal bersifat negative clearance, yang berarti Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses lebih lanjut. Oleh karena itu, ini merupakan keberhasilan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Takalar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, serta Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Takalar, dalam memenangkan perselisihan hasil Pemilihan Bupati 2024. Dengan demikian, Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 728 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024, yang memenangkan pasangan nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin, tetap berlaku sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Takalar 2024,” tutup Tenriawaru.

(Al)