Jakarta, – Dewan Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) versi Surabaya melalui Presiden Ofi Sasmita akan mengambil langkah hukum terhadap Sulkipani atas dugaan pelanggaran hak cipta yang berkaitan dengan properti intelektual milik KPPHMRI. Laporan ini direncanakan disampaikan langsung ke Mabes Polri dalam waktu dekat.
Presiden Ofi Sasmita menyatakan, “Kami memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi kekayaan intelektual organisasi. Tindakan yang diduga dilakukan oleh Sulkipani berpotensi mencederai integritas KPPHMRI sebagai organisasi profesional yang menjunjung tinggi hukum dan keadilan.”
Berdasarkan informasi awal, dugaan pelanggaran ini melibatkan penggunaan atau reproduksi tanpa izin dari nama, logo, atau dokumen resmi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. KPPHMRI telah mengumpulkan bukti dan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya pelanggaran tersebut.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen KPPHMRI dalam menjaga profesionalitas dan kredibilitas organisasi. Ofi Sasmita menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum, termasuk pelanggaran atas kekayaan intelektual.
“Kami mematuhi proses hukum yang berlaku dan percaya bahwa langkah ini penting untuk memastikan keadilan serta melindungi nama baik KPPHMRI. Kami juga mengimbau kepada semua pihak untuk menjaga integritas hukum demi mendukung penegakan keadilan,” tambahnya.
DPN KPPHMRI berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar lebih menghormati hak kekayaan intelektual yang dilindungi undang-undang.
Rilis