Pantau24jam.com– Pasangan suami istri (Pasutri) Anwar (30) dan Farida (27), akhirnya diringkus Tim Jatanras Resmob Polres Gowa setelah menjalankan aksi penipuan menggunakan struk transfer palsu selama setahun.
Pasangan ini menjadikan pedagang kecil di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar sebagai sasaran utama mereka.
Aksi terakhir mereka terungkap di Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada Rabu (25/12).
Usai menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di Makassar.
Mereka lalu digiring untuk menunjukkan kios-kios yang menjadi korban penipuan.
Modus Operandi: Struk Palsu dari HP
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan bahwa pasangan ini menggunakan struk transfer palsu yang diedit lewat aplikasi di ponsel.
Mereka berpura-pura membayar secara non-tunai untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan bawang merah.
Setelah itu, barang-barang tersebut dijual kembali untuk mendapatkan uang.
“Di Gowa saja, mereka sudah menipu di 10 lokasi. Selain itu, mereka juga sering beraksi di Makassar,” ungkap Bahtiar, Minggu (29/12/2024).
Hasil Penipuan untuk Narkoba
Lebih mengejutkan, uang hasil penipuan ini sebagian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif menggunakan narkoba.