Pantau24jam.com– Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait rehabilitasi Dinas Perpustakaan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Korupsi ini melibatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,958 miliar.
“Kegiatan rehabilitasi di Dinas Perpustakaan dari DAK 2021 ini telah memasuki tahap penetapan tersangka. Total ada lima orang yang ditetapkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, Senin (30/12/2024).
Penyelidikan kasus ini dimulai pada awal 2023 oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Maros.
Dari lima tersangka, salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Satu ASN menjadi tersangka bersama pelaksana proyek, CV pelaksana, konsultan pengawasan, dan pelaksana konsultan pengawas,” jelas Pandu.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 200 juta.