Pantau24jam.com– Tim Resmob Polres Gowa berhasil menangkap Tahari, seorang pria yang diduga tega merudapaksa anak kandungnya, seorang penyandang tuna wicara, hingga hamil delapan bulan.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dari amukan ratusan warga.
Kapolsek Biringbulu, Iptu Jajji Karim, membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku telah ditangkap oleh Tim Resmob Polres Gowa di rumah keluarganya di Jeneponto, sekitar pukul 01.00 WITA dini hari,” ujar Iptu Karim pada Sabtu (28/12/2024).
Pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang menyebabkan korban hamil delapan bulan.
Aksi Massa dan Pengrusakan Rumah
Sebelum penangkapan, kasus ini menjadi viral di media sosial. Amarah warga memuncak setelah dugaan perbuatan keji Tahari terungkap.
Massa yang berjumlah sekitar 100 orang mendatangi rumah Tahari di Lingkungan Ciniayo, Kelurahan Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, pada Jumat (27/12/2024).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Biringbulu, Aiptu Syamsuddin, pengrusakan rumah dipicu oleh informasi bahwa Tahari telah menghamili putrinya.
“Awalnya, ada laporan bahwa anaknya yang tuna wicara hamil. Kemarahan warga memuncak dan mereka merusak rumah pelaku,” ujarnya.