Pantau24jam.com– Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Andi Fatmasari Rahman atau Shary ternyata tidak terbatas pada kasus AKPOL dengan nilai Rp 4,9 miliar.
Seorang wanita asal Makassar berinisial WN turut menjadi korban setelah diajak Shary melakukan pembelian iPhone 15 Pro Max dengan skema cicilan yang justru menjadi beban bagi WN.
WN menjelaskan, awalnya Andi Fatmasari atau Shary membawanya ke iBox Pettarani, Makassar, dengan iming-iming cicilan iPhone 15 Pro Max senilai Rp 25.999.000 untuk 12 bulan.
Dalam proses itu, KTP WN digunakan oleh Shary untuk pengajuan kredit. Cicilan pertama sebesar Rp 3.681.000 dibayarkan WN pada 25 Januari 2024, disusul cicilan kedua pada 8 Februari.
Namun, sejak saat itu, Shary mulai sulit dihubungi saat giliran pembayaran jatuh tempo.
“Setiap kali ditagih, hanya dijanjikan akan dibayar nanti, tetapi tidak pernah ditepati,” ungkap WN dalam kesempatan wawancara di sela konferensi pers kuasa hukum Citra Insani, Kamaruddin Simanjuntak, di Cafe Bakso Mercon BBC Makassar, Selasa (29/10/2024).
Pada akhir Maret, WN hanya mampu menanggung biaya denda cicilan yang terlambat karena Shary tak kunjung membayar.
Upaya WN menagih pun semakin rumit ketika Shary memblokir kontaknya setelah beberapa kali ditelepon dan diingatkan soal cicilan.
Tidak patah semangat, WN kemudian melihat unggahan Instagram Citra Insani yang memperlihatkan Citra baru kembali ke Indonesia.
Hal ini mendorong WN untuk mendatangi Cafe Bakso Mercon BBC milik Citra Insani, di mana ia berhasil berbicara dengan Shary setelah tante Citra memfasilitasi pertemuan tersebut.
Meski akhirnya komunikasi terbuka kembali, WN hanya menerima satu kali pembayaran cicilan dari Shary pada 13 September 2024.
Selanjutnya, pada 30 September, WN bahkan harus mengeluarkan Rp 200 ribu dari uang pribadinya untuk membayar sisa cicilan.
Setelah kasus ini menyebar, barulah kakak Shary membayar satu bulan cicilan lagi pada 14 Oktober 2024, meninggalkan sisa utang mencapai Rp 32.810.584.