Tak hanya itu, mereka juga mempertanyakan kinerja Kapolrestabes Makassar, menduga adanya pengaruh eksternal yang mungkin bermain di balik pencabutan status tersangka ini.
LSM Perak bahkan menarik perbandingan dengan kasus yang dialami artis Saiful Jamil yang viral secara nasional.
Burhan menilai, kasus kecelakaan ini memiliki kemiripan dengan insiden Saiful Jamil dan seharusnya dijadikan referensi oleh kepolisian.
“Seharusnya Kapolrestabes mempertimbangkan putusan yurisprudensi dari kasus Saiful Jamil, yang sudah menjadi dasar hukum untuk kejadian serupa,” jelas Burhan.
Ia menekankan pentingnya menggunakan yurisprudensi tetap, yakni keputusan hakim yang dijadikan acuan untuk memutuskan perkara yang serupa.
Dalam pernyataannya, Burhan menyatakan bahwa LSM PERAK menduga ada kejadian luar biasa di internal Polrestabes Makassar yang menyebabkan pencabutan status tersangka pemilik Pallubasa Serigala.
Mereka mendesak agar kasus ini dibuka kembali dan diproses secara hukum hingga tuntas.
Editor : Darwis
Follow Berita Pantau24jam.com di Google news