Setelah dicek, ternyata korban tersebut belum pernah memiliki SIM yang terdaftar di database resmi.
Korban kemudian mengakui bahwa SIM yang ia miliki diperoleh dari salah satu pelaku, membuka jalan bagi penyelidikan lebih lanjut.
Tidak hanya di Jember, jasa pembuatan dokumen palsu ini ditawarkan secara daring melalui media sosial, menjangkau korban di wilayah Singkawang, Kalimantan Barat, hingga Banten dan NTB.
Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp350.000 hingga Rp1.000.000 tergantung jenis dokumen yang diminta.
Meskipun kasus ini masih dalam pengembangan, Kapolres Jember memastikan bahwa hingga kini belum ditemukan keterlibatan jaringan besar dalam sindikat ini.
Namun, penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk mengecek kemungkinan adanya pelaku atau korban lain di luar wilayah Jember.
Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
Kapolres menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terkait dengan jaringan pemalsuan ini.
Editor : Darwis
Follow Berita Pantau24jam.com di Google news