Proses penangkapan dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri lagi.
Setelah dilakukan interogasi, LRM mengakui semua perbuatannya yang menyebabkan korban tewas dalam insiden brutal tersebut.
“Setelah diamankan, pelaku kami bawa ke Polsek Barombong untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPDA Yan Arisandi.
LRM kini menghadapi dakwaan berat dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Penangkapan LRM mengakhiri pelarian panjang yang membuat resah masyarakat Barombong.
Polisi berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Editor : Darwis
Follow Berita Pantau24jam.com di Google news