Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar Tenriawaru, S.H, M.H, mengungkapkan Pemusnahan BB Narkotika Sabu dan Barang bukti lainnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri dan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Takalar nomor: PRIN-416/P.4.32/Cp.1./09/24 tanggal 06 September 2024.
” Jenis Pemusnahan barang bukti hari ini yakni 12 Perkara UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jenis sabu sebanyak 286,91 gram. dan 19 perkara barang bukti lainnya”. Ungkap Kajari Takalar
Tenriawaru, S.H, M.H, juga menekankan perluhnya Pencegahan penyalahgunaan Narkotika sebab dibandingkan tahun lalu dengan tahun ini sangat meningkat.
” Kejaksaan Terus upayakan Pencegahan Narkotika dalam pencegahan dan penindakan penyalahgunaan Narkotika di kabupaten Takalar, dan juga tindakpidana lainnya”. Tegas Tenriawaru, S.H, M.H,
(Al)