Takalar,Pantau24jam.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Takalar Sulawesi Selatan gelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika Sabu dan Barang bukti lainnya dihalaman kantor kejaksaan Negeri Takalar, Selasa 24 September 2024
Turut hadir H. Muhammad Hasbi, S.Stp, M.Ap (Sekretaris Daerah Takalar), Kompol Alauddin Torki. S. Sos,. M. Si (Waka Polres Takalar)
, Abdul Karim, S.Pd.,MM (Kasi Bimnadik dan Giatja Kelas II/B Takalar), Rudi Supit,S.H(Panitra Pengadilan Negeri Takalar) , dr. Hj. Nilal Fauziah, M.Kes (Kadis Kesehatan Kab. Takalar), Ipda Hamdani,S.H (Kanit Narkoba Polres Takalar), Para Kasi dan Staf Kejaksaan Negeri Takalar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar Tenriawaru, S.H, M.H, mengungkapkan Pemusnahan BB Narkotika Sabu dan Barang bukti lainnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri dan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Takalar nomor: PRIN-416/P.4.32/Cp.1./09/24 tanggal 06 September 2024.
” Jenis Pemusnahan barang bukti hari ini yakni 12 Perkara UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jenis sabu sebanyak 286,91 gram. dan 19 perkara barang bukti lainnya”. Ungkap Kajari Takalar
Tenriawaru, S.H, M.H, juga menekankan perluhnya Pencegahan penyalahgunaan Narkotika sebab dibandingkan tahun lalu dengan tahun ini sangat meningkat.
” Kejaksaan Terus upayakan Pencegahan Narkotika dalam pencegahan dan penindakan penyalahgunaan Narkotika di kabupaten Takalar, dan juga tindakpidana lainnya”. Tegas Tenriawaru, S.H, M.H,
(Al)