Ketua KPU Kabupaten Takalar Hamdani Pattiha mengatakan” kegiatan ini bagian dari tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Takalar tahun 2024 yaitu pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan calon bupati dan wakil bupati Takalar pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024″
Pengundian nomor urut dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak
Usai mengambil nomor urut oleh masing-masing pasangan calon, KPU Takalar berdasarkan berita acara Nomor 120/02.3- ba/7305/2024 menetapkan pasangan nomor urut 1 dipegang oleh pasangan calon H.Moh Firdaus Daeng Manye – H.Hengky Yasin dan nomor urut 2 dipegang oleh H.Syamsari Kitta – H.Natsir Ibrahim
Pengundian nomor urut untuk kedua pasangan calon ini sebagai penanda resmi kampanye menuju pemilihan pada 27 November 2024.
(Al)