Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Arifin Nur mengatakan terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus.comral dalam pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan.
.comralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu”, ungkapnya.
Alasan itu juga mendasari peraturan yang mewajibkan.comralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”, pungkasnya.
Karpas
Post Views: 13