JENEPONTO – pantau24jam.com. Dr.dr.H.Muh Syafruddin Nurdin, M.Kes resmi menyerahkan berkas pengunduran dirinya kepada Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri S.Sos MH, di Rumah Jabatan Bupati Jeneponto. Sabtu, 24/8/2024 sekira pukul 11.00 Wita.
Penyerahan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Arifin Nur SH MH dan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Muh Taufik Maeruddin SE MM.
Dengan tagline Kabarbaik Barakka, Syafruddin Nurdin menyatakan serius siap maju di Pilkada Jeneponto sebagai Calon Wakil Bupati Jeneponto dan meninggalkan karier sebagai ASN.
Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri S.Sos MH, mengapresiasi dan menghormati langkah Dr dr H.Muh Syafruddin Nurdin M.Kes yang telah mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apresiasi dari Pemda Jeneponto terhadap doktor Syafruddin Nurdin yang hari ini menyatakan mendur sebagai ASN, beliau taat pada prosedur dalam mengikuti ketentuan syarat Pilkada”, ujar Junaedi Bakri.
Pengunduran diri sebagai ASN adalah prosedur yang harus dijalani oleh setiap pegawai negeri yang ingin terlibat dalam kontestasi politik. Keputusan yang diambil oleh Syafruddin Nurdin sangat diapresiasi dan kami hormati, beliau saat ini adalah pejabat senior ASN diatas Sekda,
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU, ASN yang ingin maju dalam pemilihan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Saya berharap proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan saya menghargai pilihan beliau untuk maju di Pilkada”, jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Arifin Nur mengatakan terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus.comral dalam pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan.
.comralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu”, ungkapnya.
Alasan itu juga mendasari peraturan yang mewajibkan.comralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”, pungkasnya.
Karpas