Pantau24jam.com–Pengurus Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesian(DPN KPPHMRI) akan mengirim dan Menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara Permohonan Praperadilan Perkara No:2/Pid.Pra/2024/PN Jnp Yang Diajukan Oleh Amrina Rachim Warham, S.KM pada Pengadilan Negeri Jeneponto
“Dokumen amicus a quo alhamdulillah telah Selesai dan dalam Waktu dekat Akan Segera Dikirim Ke Kantor Pengadilan Negeri Jeneponto,” kata Presiden DPN KPPHMRI Ofi Sasmita, Jumat,9 Agustus 2024.
Dalam dokumen amicus curiae yang diserahkan, lanjut Ofi Sasmita tersebut mengungkapkan keprihatinan Kami DPN KPPHMRI terhadap penegakan hukum di Indonesia Khusus Yang Terjadi Saat Ini Kepada Tsk AR dalam Dugaan Penanganan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi 2021 Jeneponto
“Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang bergerak Pada Ilmu Hukum dan pemerhati Hukum yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan untuk masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan,” kata Ofi Sasmita dalam penjelasannya mengenai isi dokumen.
Atas keprihatinan tersebut, Pengurus Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesian(DPN KPPHMRI) mengajukan dua usulan kepada Pengadilan Negeri Jeneponto.
Usulan pertama yang disampaikan adalah mereka berharap agar Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara No:2/Pid.Pra/2024/PN Jnp Pengadilan Negeri Jeneponto dapat Menerima Permohonan Praperadilan yang Diajukan oleh Tsk AR