Breaking News

Prof Sutan Nasomal : Anggota DPR RI, DPRD Pelaku Judi Online Jangan Lepas Dari Jerat Hukum

0
×

Prof Sutan Nasomal : Anggota DPR RI, DPRD Pelaku Judi Online Jangan Lepas Dari Jerat Hukum

Share this article
Prof Sutan Nasomal : Anggota DPR RI, DPRD Pelaku Judi Online Jangan Lepas Dari Jerat Hukum
BOGOR – pantau24jam.com. Sangat miris Anggota DPR RI dan DPRD anggota legislatif terlibat judi dengan 63 ribu transaksi dengan angka 25 milyar. Ini jangan di lepas dari jerat Hukum menurut Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH, MH.

Maka hal ini adalah satu bukti para oknum elit yang terlibat judi online tidak bermoral serta tidak mematuhi hukum.

banner 325x300

Judi itu dilarang dan banyak macam – macam pasal yang bisa menjerat serta ancaman kurungan serta denda milyaran.

“Dengan diamnya para penegak Hukum tidak langsung memanggil para pelaku judi di elit legislatif DPR RI dan DPRD, maka hal ini menjadi perhatian luar biasa dari masyarakat”, ujar Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH, MH. Ahad, 30/6/2024

Semua Fakultas hukum, para pakar hukum dan mahasiswa hukum sangat menyayangkan bila penegak hukum tidak mau menangkap anggota Elit legislatif DPR RI dan DPRD yang terbukti melakukan judi. Tandasnya.

Hukum Jangan Tajam Kebawah dan Tumpul Ke Atas.

PROF.Dr.KH Sutan Nasomal menyampaikan kepada Media. Sudah sewajibnya para Elit legislatif DPR RI DPRD mengundurkan diri karena rekam jejak bermain judi sudah terbongkar oleh PPATK.

Bila pejabat tinggi Penegak Hukum diam saja, maka menjadi soal yang sangat serius. Apa Hukum berjalan melaksanakan penerapan pasal dan asas memilih milih.

Orang Kecil Penjarakan Saja
Pejabat Penting Jangan Di Sentuh Hukum

Larangan praktik judi tertera jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 bis Ayat (1). Sementara itu, praktik judi online dibahas khusus dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (2) No.11 Tahun 2008 dan serta Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Hukuman bagi pelaku adalah hukuman paling lama 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Kemudian, hukum judi online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.

Perjudian Menurut KUHP
Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *