Takalar,Pantau24jam.com – Unit Reskrim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar Resmi menahan Mantan Kepala Desa (Kades) Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan
Eks kades Bontomarannu berinisial DM resmi ditahan penyidik Tipidkor Polres Takalar Sejak Kamis 26-09-2024
Hal tersebut dibenarkan Kanit Tipidkor Iptu Asrul Anwar, ” Benar, tersangka DM resmi kami tahan terhitung sejak Kamis (26/9) malam,”
Lebih jauh dijelaskan Iptu Asrul, berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp321 juta.
” DM (Mantan Kepala Desa Bontomarannu) yang telah ditetapkan sebagai TSK sejak bulan Juli tahun 2024 dalam dugaan Kasus Tindakpidana Korupsi terkait penyalahgunaan pengelolaan Keuangan Desa Bontomarannu Kec.Galesong Selatan TA. 2019 namun belum dilakukan Penahanan pada saat itu.