by M Rizal Fadillah
Memang kalau panik maka akan semrawut dalam berfikir dan bertindak. Seperti orang yang tenggelam maka segala akan dipegang dan ditendang. Setelah Pasukan Berani Mati Pembela Jokowi akan melaksanakan Apel Akbar di Tugu Proklamasi, kini muncul Pasukan Bawah Tanah Jokowi yang melaporkan atau mengadukan tokoh kritis Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri. Aduannya adalah pembelaan Fufufafa Gibran. Roy katanya melanggar UU ITE.
Pasukan pertama mati sebelum membela. Mengumbar akan hadir 20 ribu anggota Pasukan ternyata yang ada di area hanya 19 orang. Balon yang mau ditiup besar, kempes dengan sendirinya. Sukodigdo sang komandan hilang di telan bumi. Sepi, mungkin rekening proyek proposal tidak terisi. Pasukan kedua yang menyebut Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi mencoba bermain hukum. Tapi dipastikan akan menjadi Pasukan Bunuh Diri Jokowi.
Adakah Pasukan Bawah Tanah Jokowi ini diketahui atau direstui atau di bawah komando langsung Jokowi ? Nama Jokowi jelas telah dipertaruhkan. Jika itu adalah catutan nama, maka Pasukan Bawah Tanah Jokowi ini akan segera terbenam di dalam tanah dengan sendirinya. Bila Jokowi terlibat, maka yang bunuh diri adalah Jokowi bersama-sama dengan Pasbata. Budianto sang Sekjen menjadi pembuat masalah itu.
Jokowi bunuh diri, Jokowi sekarat atau sekurangnya Jokowi kalut telah diberi sinyal oleh orang-orangnya, pendukung, atau pemujanya sendiri. Pasukan Bawah Tanah Jokowi adakah cacing-cacing beracun yang dapat membunuh Jokowi. Cacing adalah hewan yang hidupnya di bawah tanah. Gerakan cacing-cacing ini sangat merugikan Jokowi dan keluarga, khususnya bagi Gibran sang Fufufafa.
Tiga hal berat bagi Jokowi sebagai konsekuensi dari pengaduan Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim Mabes Polri, yaitu :
Pertama, pengaduan bakal tenggelam di bawah tanah. Tidak ada kewajiban bagi Bareskrim untuk menindaklanjuti laporan Pabata Jokowi. Kualifikasinya bukan “Laporan” tetapi “Pengaduan Masyarakat” yang berbeda akan konsekuensi hukumnya.