Jakarta, 28 Maret 2025 — PT Chandra Samar Nusantara akhirnya angkat bicara. Lewat pernyataan resmi yang dikeluarkan kuasa hukum MH – ISRA & Partner’s, perusahaan menyatakan Daniel Ch. Defretes tak lagi memiliki keterkaitan, jabatan, maupun kewenangan dalam bentuk apapun.
Langkah ini diambil menyusul mencuatnya aktivitas Daniel yang masih mengatasnamakan perusahaan dalam berbagai forum, termasuk pendekatan ke institusi keuangan dan instansi pemerintah.
“Kami tegaskan, Daniel Ch. Defretes telah diberhentikan secara resmi dan tidak diperkenankan lagi bertindak atas nama PT Chandra Samar Nusantara,” ujar MH Isra kepada awak media.
Laporan Polisi dan Dugaan Penipuan
Pihak perusahaan tak tinggal diam. PT Chandra Samar Nusantara telah melaporkan Daniel ke Polda Metro Jaya melalui Laporan Polisi No. STTL/B/3372/VII/2022/SPK/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Tak hanya itu, perusahaan juga menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dan tindakan lain yang berpotensi menghambat operasional serta merugikan secara hukum dan keuangan.
“Kami menghadapi hambatan dalam mengakses aset-aset penting perusahaan di perbankan, yang kami duga merupakan dampak dari intervensi ilegal oleh Daniel Ch. Defretes,” ungkap Israq, salah satu perwakilan perusahaan.
Imbauan Serius untuk Perbankan dan Lembaga Negara
PT Chandra Samar Nusantara secara khusus mengimbau kepada semua bank, lembaga keuangan, kementerian, dan instansi pemerintah untuk tidak memberikan akses atau pengakuan apapun kepada Daniel yang mengatasnamakan perusahaan.
Komitmen pada Tata Kelola Bersih
Sebagai penutup, PT Chandra Samar Nusantara menegaskan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola perusahaan yang baik. Segala bentuk kerja sama dengan pihak luar harus dilakukan secara resmi dan oleh perwakilan sah perusahaan.
“Kami menjunjung tinggi integritas dan akan terus melindungi nama baik perusahaan dari upaya penyalahgunaan,” tegas Israq.
Sampai berita ini naik cetak, belum ada tanggapan resmi dari pihak Daniel Ch. Defretes atas klarifikasi dan langkah hukum yang diambil PT Chandra Samar Nusantara.