Breaking News

PKN Gugat Pemda Papua Barat, Uji Transparansi Informasi Publik di Sidang Ajudikasi

0
×

PKN Gugat Pemda Papua Barat, Uji Transparansi Informasi Publik di Sidang Ajudikasi

Share this article
Upaya Mediasi Gagal, Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi PKN dengan Pemda Papua Barat Berlanjut

Minggu, 12 Maret 2025 – Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi menggugat Pemerintah Daerah Papua Barat ke Komisi Informasi setelah permohonan dokumen pengadaan barang dan jasa tidak mendapatkan tanggapan. Sidang ajudikasi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, guna menguji transparansi informasi publik di tingkat daerah.

Latar Belakang Kasus

Permasalahan ini bermula sejak Februari 2024, ketika PKN mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Papua Barat serta Humas DPRD Papua Barat untuk memperoleh dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa.

LAYANAN POSBAKUM PRANAJA
banner 325x300

Namun, karena tidak mendapatkan jawaban, PKN mengajukan keberatan pada 5 April 2024. Setelah lebih dari 30 hari tanpa tanggapan, PKN akhirnya membawa sengketa ini ke Komisi Informasi, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.

Proses Sidang dan Mediasi

Sidang yang berlangsung di Manokwari menghadirkan kuasa hukum PKN, Riswandi Pandjaitan dan Frans Baho, sementara pihak termohon diwakili oleh Jemy Pigome dari Pemda Papua Barat.

Dalam mediasi yang difasilitasi Henry Victor Sitinjak, pihak termohon menyatakan bahwa dokumen yang diminta dapat diakses melalui situs LPSE Papua Barat. Namun, setelah dilakukan pengecekan, dokumen yang dimaksud ternyata tidak tersedia di platform daring tersebut.

Jemy Pigome kemudian menjelaskan bahwa beberapa dokumen tidak dipublikasikan, dan menyarankan agar PKN mengajukan permohonan langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sementara itu, perwakilan DPRD Papua Barat, Hendra, menyatakan bahwa PKN harus terlebih dahulu menyurati Inspektorat sebelum DPRD dapat menyerahkan dokumen yang diminta.

Keputusan Melanjutkan Sidang Ajudikasi

Menanggapi hal tersebut, Riswandi Pandjaitan menegaskan bahwa mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga sidang ajudikasi harus tetap dilanjutkan.

“Kami ingin memastikan apakah prosedur yang kami tempuh sudah benar atau ada kekeliruan. Putusan sidang nanti akan memberikan kepastian hukum bagi kami,” ujar Riswandi.

Ketegangan sempat terjadi ketika Ketua Sidang Komisi Informasi menyatakan bahwa tidak perlu ada sidang ajudikasi karena telah dilakukan mediasi. Frans Baho, yang turut mewakili PKN, mengajukan protes, karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi.

Setelah mendapat keberatan dari pihak pemohon, Ketua Sidang akhirnya membatalkan pernyataan tersebut dan menetapkan bahwa sidang ajudikasi akan tetap berlangsung.

Dampak dan Harapan

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak publik dalam mengakses informasi, khususnya terkait transparansi anggaran dan pengadaan barang serta jasa di daerah.

Laporan: Tim Redaksi