Pantau24jam.com– Aktivitas tambang ilegal galian C di Dusun Tamangesang, Desa Botolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga beroperasi tanpa izin.
Bahkan, ada dugaan kongkalikong antara pengusaha tambang dan oknum pejabat untuk melancarkan operasional mereka.
Tambang Milik Pengusaha Jakarta, Diduga Ada Setoran ke APH
Investigasi yang dilakukan Matajurnalisnews.com pada Jumat (7/3/25) mengungkap bahwa tambang ini dikelola oleh CV Cahaya Maemba dan dimiliki oleh seorang pengusaha asal Jakarta berinisial R.
Meski tanpa izin yang jelas, tambang ini tetap berani beroperasi.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang di daerah itu berlangsung cukup lama.
Namun, soal legalitasnya, warga tak banyak tahu.
“Ada beberapa lokasi tambang di sini, Pak, tapi untuk ijinnya saya tidak tahu ada atau tidak,” ungkapnya.
Bahkan, ia menyebut sempat ada tindakan dari aparat yang menghentikan operasional alat berat di lokasi.
“Kemarin ada dua alat berat yang diberhentikan petugas saat beroperasi. Infonya dari Polres Maros, kunci ekskavator diambil,” tambahnya.
Namun, pernyataan itu dibantah keras oleh Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu.
“Tidak ada anggota kami yang melakukan penyitaan kunci di lokasi tambang. Kalau memang kami sita, ya sekalian alat beratnya. Informasi itu tidak benar,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai dugaan adanya setoran dari pemilik tambang ke APH, Iptu Aditya tampak geram.
“Setoran? Sama sekali tidak ada! Saya ingin bertemu dengan orang yang menyebarkan informasi itu,” ujarnya dengan nada emosi.
Dampak Tambang: Polusi dan Kerusakan Jalan
Aktivitas tambang galian C ini juga menimbulkan dampak serius bagi warga sekitar.
Truk-truk pengangkut hasil galian menyebabkan polusi udara dan memperparah kerusakan jalan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel belum memberikan tanggapan terkait status legalitas tambang tersebut.
Ancaman Hukuman
Sebagai catatan, tambang ilegal melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pelanggaran ini bisa berujung pada hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan kejelasan status tambang ini.
Akankah ada tindakan hukum? Ataukah dugaan kongkalikong ini akan terus menjadi rahasia terbuka
Editor : Darwis
Follow Berita Pantau24jam.com di google news