Makassar, 28 Februari 2025 – Komite Advokasi Pertambangan Republik Indonesia (KAP-RI) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tambang galian C yang dikelola PT. Putra Hamid Mallongi-long di Kelurahan Bojo Baru, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Ketua KAP-RI, Adv. Sulkipani Thamrin, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam proses penerbitan izin. Sesuai regulasi, izin prinsip seharusnya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan rekomendasi dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDACKTR), bukan oleh Pemerintah Kabupaten Barru.
“Tambang ini berada di perbatasan Kabupaten Barru dan Kota Parepare. Jika mengacu pada regulasi, izin prinsipnya harus dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, bukan oleh Pemerintah Kabupaten Barru,” jelas Sulkipani.
Lebih lanjut, KAP-RI menyoroti adanya surat rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Barru pada 8 Mei 2020 dengan nomor 521/554/Pert/V/2020. Surat ini merespons permohonan PT. Putra Hamid Mallongi-long yang diajukan pada 13 April 2020. Dalam surat tersebut, lahan tambang seluas 29,91 hektare dinyatakan sebagai lahan kering yang tidak produktif dan telah mendapat persetujuan dari warga setempat.
Namun, hasil rapat koordinasi yang digelar oleh Dinas SDACKTR Provinsi Sulawesi Selatan bersama instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH), menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan operasi tambang tersebut.
“Dari hasil rapat koordinasi antarinstansi, telah disepakati bahwa tambang ini harus ditutup. Keputusan akhirnya berada di tangan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” terang Sulkipani.
Atas dasar temuan ini, KAP-RI meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), untuk segera mengambil langkah hukum guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam penerbitan izin tambang tersebut.
“Kami berharap penyelidikan ini dilakukan secara transparan dan profesional. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sulkipani.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. Putra Hamid Mallongi-long maupun mantan Bupati Barru terkait dugaan ini. (LN)