Jawa Timur, 24 Februari 2025 – Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H., memberikan apresiasi kepada Kapolda dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Timur atas keberhasilan mereka dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Madura. Saat ini, dua tersangka dalam kasus tersebut telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, pada Senin dini hari, 24 Februari 2025, Patar Sihotang mengungkapkan bahwa proses hukum ini berawal dari laporan masyarakat kepada PKN terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan bantuan dana hibah tahun anggaran 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Administrasi.
Patar menjelaskan bahwa dugaan korupsi terjadi dalam proyek pembangunan jembatan oleh dua Pokmas di Desa Banjarbxxxxllah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1.047.463.490,06. Berdasarkan laporan tersebut, PKN telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan dan dokumen pendukung, serta menerima beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Dirkrimsus Polda Jawa Timur.
Ketua PKN menegaskan bahwa pelaporan dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan implementasi dari visi dan misi PKN sebagaimana tertuang dalam akta pendirian yang telah disahkan melalui SK Menkumham Nomor 014646 AH 01 07 2015. PKN berperan aktif dalam membantu pemerintah mencegah dan memberantas korupsi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih serta masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945.
Dalam kesempatan tersebut, Patar juga mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan hak dan kewajiban yang diamanatkan oleh Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Selain itu, berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, masyarakat memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi tersebut, PKN secara aktif melakukan observasi, penelitian, investigasi, serta memperoleh informasi terkait perencanaan proyek pemerintah dan laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD maupun APBN. Selain itu, PKN juga berhak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum.
Melalui rilis ini, PKN menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar berani mengambil peran dalam membela negara dengan turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Informasi lebih lanjut mengenai PKN dapat diakses melalui situs resmi www.pknri.com.
“Kami berharap dan memohon kepada pihak Kejaksaan selaku penuntut umum serta Hakim yang menangani perkara ini agar menindaklanjuti kasus ini dengan tegas demi memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Patar.
Sebagai penutup, Patar Sihotang menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Timur, Dirkrimsus Polda Jawa Timur, serta seluruh jajaran yang telah bekerja keras dalam menangani kasus ini hingga para pelaku berhasil diamankan. “Kami, keluarga besar Pemantau Keuangan Negara (PKN) di seluruh Indonesia, mengucapkan terima kasih kepada Kapolda dan Dirkrimsus Polda Jawa Timur atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini,” tutupnya.
Redaksi