Kurang lebih 10 milyar dari Dana PEN, Pembangunan Sentra UMKM di Galesong belum di Funsikan/terbengkalai
TAKALAR,Pantau24jam.com – Proyek pembangunan Sentra UMKM di Galesong hingga kini belum difungsikan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Takalar, Budiarrosal, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar, Ramansyah, mengungkapkan bahwa aset tersebut belum diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UMKM.
Dalam keterangannya melalui sambungan WhatsApp, Budiarrosal menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan surat kepada BKAD agar aset tersebut diserahkan ke Dinas Koperasi dan UMKM.
“Kami sudah menyurat ke BKAD agar dilakukan penyerahan kepada Dinas Koperasi dan UMKM, karena Dinas PUPR hanya bertanggung jawab dalam pembangunan fisik saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Takalar, Ramansyah, mengungkapkan bahwa hingga kini penyerahan aset tersebut belum dilakukan karena pihak Dinas Koperasi dan UMKM menolak menerima.
“Kendalanya adalah karena penyerahan aset ditolak oleh Dinas Koperasi dan UMKM. Saya belum mengetahui alasan penolakan tersebut, dan tentunya kami tidak bisa memaksa,” jelasnya singkat.
Diketahui, proyek pembangunan Sentra UMKM yang menelan anggaran sekitar Rp10 miliar ini dibangun pada tahun 2022 sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pemerintahan Bupati Syamsari Kitta. Namun, hingga kini bangunan tersebut belum difungsikan.
Anggaran yang digunakan untuk proyek ini bersumber dari dana pinjaman yang kini tengah diangsur oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar. Pemkab diketahui menerima dana PEN sebesar Rp250 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian.
Selain Sentra UMKM di Desa Pa’lalakkang, Kecamatan Galesong, beberapa proyek lain yang dibiayai melalui dana PEN, seperti PPI Beba dan pembangunan di Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, juga mengalami nasib serupa—terbengkalai dan belum difungsikan.
Menurut sumber terpercaya, proyek yang selesai dibangun pada 2022 ini belum dapat dimanfaatkan karena belum ada serah terima resmi dari Dinas PUPR ke Dinas Koperasi dan UMKM.
“Setahu saya, proyek pembangunan UMKM tahun 2022 belum dimanfaatkan karena belum ada serah terima dari Dinas PUPR ke Dinas Koperasi,” ujar seorang pegawai Dinas PUPR yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian mengenai kapan Sentra UMKM tersebut akan difungsikan.
(Tim/K7/red)