News

GMBI Distrik Takalar Dukung Komisi I DPRD Ungkap Tambak Ilegal di Laikang

1
×

GMBI Distrik Takalar Dukung Komisi I DPRD Ungkap Tambak Ilegal di Laikang

Share this article

TAKALAR,Pantau24jam.com – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Takalar mendukung penuh langkah Komisi I DPRD Takalar dalam mengungkap keberadaan tambak ilegal di kawasan Teluk Laikang, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Tambak-tambak tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Ketua GMBI Distrik Takalar, Rahim Sua, menegaskan bahwa pembuatan tambak tanpa izin dapat berdampak negatif terhadap lingkungan, masyarakat, dan perekonomian. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengawal proses pengungkapan tambak ilegal di wilayah tersebut.

LAYANAN POSBAKUM PRANAJA
banner 325x300

“Ini tantangan bagi Komisi I DPRD Takalar untuk mengungkap semua tambak ilegal di Laikang. Kami dari GMBI akan terus mengawal dan mendukung mereka agar proses ini berjalan secara transparan,” ujar Rahim Sua pada Kamis (6/2/2025).

Sebelumnya, dalam kunjungan kerja Komisi I DPRD Takalar pada 4 Februari 2025, ditemukan puluhan petak tambak baru yang diduga tidak memiliki izin resmi. Anggota Komisi I DPRD Takalar, Ahmad Sabang, menyebut bahwa belasan tambak tersebut dibangun tanpa melalui prosedur yang benar.

“Ada belasan tambak yang dibangun tanpa izin resmi. Kami menduga ada pihak tertentu yang membuka akses tambak menggunakan alat berat setelah menerima sejumlah pembayaran. Pihak tersebut diduga membuka jalan di kawasan teluk yang kemudian dijadikan tambak, sehingga berdampak langsung pada nelayan setempat,” ungkap Ahmad Sabang melalui pesan WhatsApp pada Rabu (5/2/2025).

Ia menambahkan bahwa pembangunan tambak tersebut mengganggu aktivitas para nelayan. Sebelumnya, nelayan dapat langsung melaut, namun kini mereka harus memutar akibat keberadaan tambak.

Sementara itu, Kepala Desa Laikang, Nur Salim Lingka, membenarkan bahwa pemilik tambak yang diperiksa merupakan warga lokal. Namun, ia mengaku tidak mengetahui proses pembangunan atau perbaikan tambak tersebut karena tidak ada pemberitahuan dari pemilik kepada pemerintah desa.

“Pemilik tambak memang warga kami, tetapi mereka tidak melaporkan pembangunan atau perbaikannya kepada pihak desa,” kata Nur Salim Lingka saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (6/2/2025).

Lebih lanjut, Nur Salim Lingka mengungkapkan bahwa beberapa pemilik tambak telah dipanggil dan diperiksa oleh Unit Tipidter Polres Takalar terkait dugaan pembangunan tambak tanpa izin.

Rahim sua juga akan menpertanyakan di unit Tipidter polres takalar agar Laporan ini masih terus dikembangkan seiring dengan upaya pengungkapan lebih lanjut. tegasnya.

(Al)