Jakarta, – Dewan Pimpinan Pusat Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPP KPPHMRI) secara resmi mengajukan pengaduan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait dugaan pembiaran aktivitas perjudian togel di Kota Jayapura, Papua.
Pengaduan ini dimaksudkan sebagai bentuk mengungkapkan atas maraknya praktik perjudian yang diduga berlangsung secara terbuka dan tanpa tindakan hukum yang tegas. Ketua Umum DPP KPPHMRI, Adv. Sulkipani Thamrin, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan dari masyarakat yang resah akibat dampak negatif perjudian togel terhadap lingkungan sosial dan ekonomi.
“Kami menilai adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat terhadap aktivitas ilegal ini. Oleh karena itu, kami meminta Mabes Polri untuk segera melakukan penyidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” ujar Adv. Sulkipani Thamrin.
Lebih lanjut, Adv. Sulkipani Thamrin menekankan bahwa DPP KPPHMRI tidak akan diam terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.