Pantau24jam.com- S orong, 15 Januari 2025 – Dewan Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penelusuran Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) secara resmi melaporkan Kapolres Kota Sorong ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan ini memuat dugaan atas tidak ditanggapinya laporan hukum yang disampaikan masyarakat melalui KPPHMRI.
Presiden DPN KPPHMRI, Adv. Sulkipani Thamrin, menyampaikan bahwa dokumen-dokumen pendukung telah diserahkan langsung oleh diserahkan kepada Divisi Propam Mabes Polri pada 14 Januari 2025. “Pengaduan kami kini sudah ditangani langsung oleh Propam Polri. Semua dokumen dan bukti yang diminta telah kami serahkan,” ungkap Sulkipani Thamrin.
Ketika ditanya terkait pihak-pihak yang dilaporkan, Sulkipani menyatakan, “Nanti akan diketahui sendiri. Yang jelas, laporan ini menyangkut pihak dari Polresta Sorong dan pihak pelaku aktivitas togel di Kota Sorong. Namun, untuk lebih jelasnya, kami sarankan pihak media menghubungi Divisi Propam Polri.”
Laporan ini memuat bukti surat resmi, kronologi kejadian, dan pertanda kebetulan yang diduga dilakukan oleh Kapolres Kota Sorong dan pihak terkait. Langkah ini, menurut Sulkipani, bertujuan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan standar profesionalisme dan kode etik.