Nasional

Pembongkaran Pasar di Kajang: Kebijakan atau Pemerasan?

1
×

Pembongkaran Pasar di Kajang: Kebijakan atau Pemerasan?

Share this article
Pembongkaran Pasar di Kajang: Kebijakan atau Pemerasan?
Pembongkaran Pasar di Kajang: Kebijakan atau Pemerasan?

Pantau24jam.com– Pembongkaran pasar di kawasan Kajang Kassi, Kabupaten Bulukumba, menuai perhatian besar dari para pedagang yang telah lama berjualan di sana. Senin (6/01/2025)

Mereka mengaku pasrah terhadap kebijakan ini, meski harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah untuk mengikuti aturan yang diterapkan oleh pengelola Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Kajang.

banner 325x300

Tanah Milik Provinsi, Bukan Daerah

Menurut laporan dari Indiwarta.com, pengelola PPI Kajang menyatakan bahwa tanah tempat pasar berdiri adalah milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.

Dengan demikian, pengelola memiliki kewenangan untuk melakukan penataan ulang tanpa harus melibatkan pemerintah daerah atau Dinas Perdagangan Kabupaten Bulukumba.

Dana yang dibebankan kepada pedagang disebut akan digunakan untuk pembangunan fasilitas dasar seperti lantai beton dan tiang atap los.

Klarifikasi Dinas Terkait

Febrian Anto, Kepala Seksi Tata Usaha Perikanan Kabupaten Bulukumba, membenarkan bahwa lahan tersebut berada di bawah kendali Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, yang dikelola oleh UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II.

“Betul, PPI Kajang di bawah kendali provinsi. Biaya yang dibebankan sudah disepakati oleh para pemilik los sebagai bagian dari penataan,” ujar Febrian.

Febrian juga menegaskan bahwa lokasi tersebut sebenarnya bukan pasar, melainkan Pusat Pendaratan Ikan.

Meski demikian, pihak pengelola memberi kelonggaran bagi pedagang dengan alasan kemanusiaan.

Ia menambahkan, aturan mengenai sewa kios di PPI telah diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024 tentang retribusi pelabuhan.