Hukum

Kapolda Sulsel Jamin Tersangka Skincare Beracun Ditahan, Netizen: Semoga Nggak PHP!

2
×

Kapolda Sulsel Jamin Tersangka Skincare Beracun Ditahan, Netizen: Semoga Nggak PHP!

Share this article
Kapolda Sulsel Jamin Tersangka Skincare Beracun Ditahan, Netizen: Semoga Nggak PHP!
(Foto Kolase : Tiga Owner Skincare Makassar) Kapolda Sulsel Jamin Tersangka Skincare Beracun Ditahan, Netizen: Semoga Nggak PHP!

Pantau24jam.com– Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menegaskan bahwa tiga pemilik skincare yang diduga mengedarkan produk berbahaya dengan kandungan merkuri akan segera ditahan.

Penegasan ini disampaikan dalam rilis akhir tahun yang digelar di Mapolda Sulsel pada Senin (30/12/2024).

banner 325x300

Yudhiawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mencurigai peredaran produk skincare yang mengandung bahan berbahaya.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa beberapa produk mengandung merkuri, yang membahayakan kesehatan pengguna.

Tiga pemilik merek skincare akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Beberapa produk memang mengandung merkuri, sementara yang lainnya tidak. Namun, temuan ini cukup untuk membawa mereka ke proses hukum,” ujar Yudhiawan.

Tiga tersangka yang dimaksud adalah pemilik Mira Hayati, MH alias Mira Hayati; Fenny Frans MS alias Mustadir Dg Sila (suami dari Fenny Frans) yang memiliki kosmetik Fenny Frans; dan pemilik RG Glow, AS alias Agus Salim.

Meski demikian, Yudhiawan menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka Mira Hayati belum dilakukan karena kondisi kesehatannya yang sedang terganggu.

“Pada saat itu, tersangka Mira Hayati dalam kondisi sakit, muntah darah, dan ternyata juga sedang hamil,” ungkapnya.

Kapolda Sulsel memastikan bahwa meskipun penahanan terhadap Mira Hayati ditunda, pihak kepolisian akan tetap menahan ketiga tersangka lainnya untuk mencegah kemungkinan pelarian.

“Kami akan segera melakukan penahanan agar mereka tidak melarikan diri,” tegasnya.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka kini telah memasuki tahap pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Yudhiawan menyebutkan bahwa meskipun berkas telah diserahkan, ada kemungkinan beberapa berkas akan dilengkapi.

“Jika berkas tidak lengkap dan masa penahanan habis, mereka mungkin akan dibebaskan. Namun, jika berkas sudah memenuhi persyaratan, penahanan akan segera dilakukan,” jelasnya.

Saat ini, kasus peredaran skincare berbahaya ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah penyidikan yang dimulai pada awal November 2024.

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa dua berkas perkara telah dinyatakan lengkap, sementara satu berkas lainnya akan diekspos pada awal tahun depan.

Dedi menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga kasus ini mencapai pengadilan.

“Kami memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga ke meja hijau,” tambahnya.

Sementara itu, sejumlah netizen memberikan reaksi terhadap pernyataan Kapolda Sulsel soal penegasan tiga owner skincare yang bakal ditahan

“Oh Tak Mungkin!” ujar salah satu netizen dengan nada skeptis, Minggu (5/1/2025)

“Sangat setuju! Harus ada tindakan tegas untuk yang meracuni masyarakat dengan produk seperti itu.” kata netizen lainnya mendukung tindakan tegas Kapolda Sulsel.

“Semoga kali ini nggak ada yang dilepaskan karena alasan apapun. Harus tegas dan berani untuk melawan kejahatan kosmetik ilegal ini.” tulis yang lainnya.

Editor : Darwis

Follow Berita Pantau24jam.com di google news