Pantau24jam.com–Jakarta– Dunia jurnalistik kembali tercoreng dengan tindakan tidak bertanggung jawab. Seorang oknum wartawan berinisial NK diduga telah membawa kabur uang hasil iklan yang dipercayakan oleh klien kepada redaksi Tribun News
Kejadian ini bermula ketika klien mempercayakan pemasangan iklan melalui redaksi Tribun News . Namun, uang yang telah diserahkan kepada NK tidak disetorkan ke pihak redaksi, dan iklan pun dipublikasikan sebagaimana mestinya,
“Kami sangat menyayangkan tindakan tidak bertanggung jawab ini. Sebagai institusi media yang menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas, tindakan oknum ini sangat mencoreng nama baik kami,” ujar Adv Sulkipani yang Merupakan Seorang Advokat Dan Pimpinan organiasi Advokat Indonesia
Kami Akan Memberikan Waktu 1×24 Jam Kepada yang Bersangkutan Untuk Menyerahkan Yang Tersebut Kepada Redaksi,Sebelum Pihak redaksi akan mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan berbagai bukti, seperti dokumen pembayaran dari klien dan komunikasi terkait, untuk melaporkan kasus ini kepada kepolisian. ujarnya Di kantor Redaksi Tribun News
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan klien dan perusahaan. Proses hukum akan kami tempuh demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan,” tambahnya.