“Khusus di Takalar, alhamdulillah tahun ini kita medapatkan dana transfer keuangan di daerah sebesar Rp. 0,95 triliun atau Rp.993 milyar lebih yang digunakan untuk membiayai urusan-urusan kewenangan pemerintah kab. Takalar baik melalui dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK), fisik maupun non fisik dan juga melalui dana desa dan dana insentif” jelasnya.
Ditambahkan pula, dana transfer keuangan daerah ini membentuk keseluruhan postur APBD Tahun 2025. Mudahan-mudahan kita bisa memanfaat dana ini secara baik dan seluruh program kegiatan dilaksanakan dengan baik dan prosesnya dipastikan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mudah-mudahan semua tujuan diharapkan untuk kemanfaatan masyarakat di Kab. Takalar.
Penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi Sulawesi Selatan TA. 2025 dihadiri seluruh Bupati/Walikota se Sulawesi Selatan baik secara langsung maupun secara daring.
(Al)