“Jika dalam waktu dekat ini YL tidak dipindahkan, kami akan turun ke jalan. Kami menuntut kepala sekolah dan YL menepati janji mereka. Jika tidak ada penyelesaian, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum,” lanjut Jusman dengan tegas.
Menurut Jusman, seorang guru seharusnya memberikan teladan dengan sikap jujur dan bertanggung jawab, bukan justru mengingkari janji yang telah disepakati.
Respons Kepala Sekolah
Menanggapi persoalan ini, Kepala SMPN 47 Bulukumba, Armas S. mengaku pihak sekolah telah memberikan rekomendasi pemindahan YL. Namun, proses tersebut terkendala aturan mutasi menjelang Pilkada.
“Kami sudah memberikan rekomendasi pelepasan YL, tetapi BKPSDM belum mengeluarkan SK mutasi. Ini terhambat aturan yang melarang mutasi enam bulan sebelum dan setelah Pilkada,” jelas Armas.
Armas menegaskan bahwa pihak sekolah sudah menyelesaikan tugasnya sesuai prosedur. Urusan mutasi YL sepenuhnya berada di tangan instansi terkait.
“Tanggung jawab sekolah sudah selesai dengan rekomendasi pelepasan. Proses selanjutnya ada di BKPSDM, bukan kewenangan kami lagi,” pungkasnya.
Desakan Tindakan Tegas
Para orang tua siswa mendesak agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera menyelesaikan kasus ini.
Mereka berharap YL segera dipindahkan demi menjaga kenyamanan dan keamanan proses belajar-mengajar di SMPN 47 Bulukumba.
Jika tuntutan ini terus diabaikan, aksi protes hingga langkah hukum akan menjadi pilihan terakhir para orang tua.
Editor : Darwis
Follow Berita Pantau24jam.com di Google news