Pantau24jam.com– Aktivitas pencetakan tambak di Desa Laikang, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan Publik.
Lahan tambak seluas delapan hektare diduga melibatkan Oknum Kepala Desa Laikang, Dg Lingka bersama keluarganya dalam perusakan pohon mangrove dan bibir pantai.
Kerusakan ini disebut merugikan masyarakat setempat, terutama mereka yang menggantungkan hidup pada budidaya rumput laut.
Padahal, area tersebut masuk dalam kawasan sepadan pantai yang dilindungi oleh aturan.
Larangan keras diberlakukan untuk mendirikan tambak atau bangunan lain tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Namun, aktivitas pencetakan tambak di Desa Laikang diduga dibiarkan oleh pemerintah setempat dan aparat penegak hukum (APH).
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Desa Laikang, Dg Lingka, mengakui adanya pencetakan tambak di wilayah itu.
Ia menyebut bahwa kawasan bibir pantai tersebut merupakan tambak tradisional yang telah bersertifikat, dan pengerjaan tambak dilakukan menggunakan alat berat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan nyata dari Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad, terkait dugaan perusakan mangrove dan bibir pantai di Desa Laikang. Sikap diam pemerintah daerah ini memunculkan pertanyaan besar terhadap kinerja Pj Bupati.