Menggunakan tanah tanpa izin dapat dianggap melanggar hak kepemilikan yang dijamin oleh undang-undang ini.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Pasal 2 menegaskan bahwa pengadaan tanah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.
Pasal 11 mengatur bahwa ganti rugi yang adil wajib diberikan kepada pemilik tanah yang terkena dampak pembangunan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 1365 menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian harus diganti. Pemilik tanah dapat menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun nonmateriil.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Tanah yang digunakan untuk pembangunan tanpa tercatat sah dalam pendaftaran tanah atau tanpa persetujuan pemilik melanggar aturan kepemilikan yang sah.
Arsyadleo menambahkan bahwa penganggaran dana desa untuk proyek pembangunan seperti jalan harus melalui prosedur hukum yang jelas, termasuk persetujuan dari pemilik lahan yang terkena dampak.
“Pembangunan infrastruktur desa harus melibatkan musyawarah dengan warga, terutama pemilik lahan. Tindakan sepihak dapat memicu konflik hukum dan sosial,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Pemdes Lagaruda terkait dugaan ini.
Editor : Darwis
Follow Berita Pantau24jam.com di Google news