Breaking News

Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejati Sul-sel Tetapkan  Satu Orang Tersangka Korupsi, BRI Unit Pattallassang Takalar 

1
×

Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejati Sul-sel Tetapkan  Satu Orang Tersangka Korupsi, BRI Unit Pattallassang Takalar 

Share this article

Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejati Sul-sel Tetapkan  Satu Orang Tersangka Korupsi, BRI Unit Pattallassang Takalar 

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair:

banner 325x300

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan saat ini Tim penyidik terus melakukan penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

Kajati Sulsel Agus Salim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Makassar, 10 Dsember 2024

KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *