Makassar, Pantau24jam.com – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa sebanyak 81 (delapan puluh satu) orang saksi dan hari ini telah diperiksa 1 (satu) orang saksi dan ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka yaitu RAH serta Tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 122 /P.4/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 An. Tersangka RAH.
Terhadap Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 165/P.4.5/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 atas nama Tersangka RAH.
Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut:
Bahwa RAH selaku Mantri salah satu Bank BUMN telah melakukan penyimpangan dengan modus sebagai berikut :
Topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uang dari pencairan kredit dikuasai oleh orang lain yang bukan nasabah/debitur. Topengan dilakukan sebanyak 19 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 899.188.820,-.
Tempilan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain yang uang dari pencairan kredit digunakan sebagian oleh nasabah/debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain. Tempilan dilakukan sebanyak 56 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 1.019.000.594,-
Penyalahgunaan angsuran pelunasan: Penyalahgunaan Angsuran Pelunasan dilakukan sebanyak 33 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 598.664.669,-.
Penyalahgunaan angsuran pinjaman :Penyalahgunaan Angsuran Pinjaman dilakukan sebanyak 14 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 69.808.600,-.
Penyalahgunaan simpanan nasabah shl : Penyalahgunaan Simpanan Nasabah dilakukan sebanyak 12 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 953.830.000
Bahwa atas 5 modus tersebut dengan total 134 nasabah tersangka RAH telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.540.492.683,- (tiga miliar lima ratus empat puluh juta empat ratus Sembilan pulug dua ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).