Hukum dan kriminalViral

Praktisi Hukum Kritik Lambannya Penanganan Kasus Pengeroyokan Siswa di Takalar

1
×

Praktisi Hukum Kritik Lambannya Penanganan Kasus Pengeroyokan Siswa di Takalar

Share this article

Praktisi Hukum Kritik Lambannya Penanganan Kasus Pengeroyokan Siswa di Takalar

Takalar, Pantau24jam.com –  Hampir 20 hari setelah insiden pengeroyokan terhadap seorang siswa SMAN 7 Takalar, keempat terduga pelaku dengan inisial I, L, B, dan A belum ditahan oleh Polres Takalar.

Korban, yang disebutkan belum pulih secara fisik dan mental, masih takut kembali ke sekolah karena lokasinya berdekatan dengan rumah para pelaku.

banner 325x300

Orang tua korban, Nawir Daeng Ngawing dan Suarni Daeng Maki, mendesak Polres Takalar untuk segera menyelesaikan proses penyelidikan dan menahan para pelaku.

Mereka juga meminta Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi keamanan di SMAN 7 Takalar, karena insiden terjadi di dalam lingkungan sekolah tanpa ada pengamanan yang memadai.

Kanit PPA Polres Takalar, Iptu Sumarwan, menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar perkara hari ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika ditemukan cukup bukti, status para pelaku akan dinaikkan menjadi tersangka.

“Saat ini, para pelaku diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Pasal tambahan terkait pengeroyokan akan diputuskan setelah gelar perkara,” jelas Sumarwan pada Selasa (3/12/2024).

Ia menambahkan, apabila dua alat bukti telah terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mempertimbangkan penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *