5. Pemeliharaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Bontorea 24.795.426,15. dengan Jumlah Keseluruhan Rp. 326.189.191,86.
Kondisi tersebut tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu pada
1) Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa “PPK dalam pengadaan Barang/Jasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas, huruf i: mengendalikan kontrak” Pasal 17 Ayat (1) dan ayat (2). Pasal 57 ayat (2) Pasal 78 ayat (3), ayat (5) huruf (e)
Sementara Kepala Dinas PUPR dikonfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya mengatakan,” Menurut kasubag keuangan, sudah ada STSnya. Singkatnya (29-11-24)
(Red)