Sorot

Pabrik MineralQu Jadi Polemik, Izin Usaha dan Produksi Belum Terbukti!

1
×

Pabrik MineralQu Jadi Polemik, Izin Usaha dan Produksi Belum Terbukti!

Share this article
Pabrik MineralQu Jadi Polemik, Izin Usaha dan Produksi Belum Terbukti!
Foto Kolase : Aktvitas pekerja di Pabrik Air Minum bermerk MineralQu di Kawasan Tamarunang, Gowa.

“Karyawan ada 15 orang. Gaji sesuai UMK, dan sudah ada fasilitas BPJS kesehatan,” jelas Abbas.

Terkait bahan baku produksi, Abbas mengungkapkan bahwa pabrik menggunakan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

banner 325x300

Namun, belum ada informasi apakah air tersebut telah melalui pengujian kualitas sesuai standar kesehatan.

“Air PDAM yang kami gunakan untuk produksi,” tambahnya.

Regulasi dan Potensi Pelanggaran

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap usaha industri diwajibkan memiliki izin usaha industri.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan mengatur bahwa produk makanan dan minuman harus memiliki izin edar resmi.

Apabila terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai Pasal 120 UU Perindustrian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Desakan Penyelidikan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.

Sementara itu, masyarakat mendesak pemerintah untuk segera menyelidiki legalitas pabrik tersebut guna memastikan keamanan produk yang telah beredar di pasaran.

Kantor pusat MineralQu yang berada di bawah naungan PT Mata Air Malino diketahui berlokasi di BTN Minasaupa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Namun, belum ada keterangan tambahan dari pihak manajemen perusahaan terkait isu ini.

Editor : Darwis

Follow Berita Pantau24jam.com di Google news

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *