Dr. Setiawan juga memberikan penjelasan atas pertanyaan dari Fraksi Golkar tentang upaya yang dilakukan agar proyeksi PAD pada tahun 2025 dapat terealisasi 100%, dimana dijelaskan bahwa ada beberapa langkah-langkah yang dilakukan dalam optimalisasi PAD seperti melakukan pemutakhiran data wajib pajak, mendorong sektor kreatif, mendata semua aset daerah yang belum termanfaatkan secara optimal.
Dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan terkait langkah strategis yang akan dilakukan untuk meningkatkan porsi belanja modal, terutama untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan dan irigasi.
Menanggapi hal tersebut Pj. Bupati menjelaskan “Pemenuhan belanja Infrastruktur pelayanan publik mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, pemerintah daerah diberikan waktu sampai 2027 untuk menyesuaikan dan memenuhi target yang telah ditetapkan. Untuk tahun 2025, penyusunan alokasi anggaran infrastruktur berdasar pada KMK No 11/KM.7/2024 tentang penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD sehingga kita berharap dengan adanya aturan ini, seluruh kewajiban pemerintah daerah Kab. Takalar dapat terpenuhi” Jelas Dr. Setiawan.
“Demikian penjelasan dan jawaban pemerintah yang dapat kami sampaikan pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Takalar, dengan harapan kiranya penjelasan ini dapat memenuhi jawaban atas pandangan umum fraksi yang disampaikan dan mohon maaf apabila penjelasan dan jawaban pemerintah kami sampaikan ini belum sepenuhnya memenuhi esensi dan materi pandangan umum anggota dewan yang terhormat,” pungkasnya.
(Al)