“Kami tidak ingin muncul stigma bahwa hukum di Indonesia bisa dibeli. Hukum harus tajam ke atas dan ke bawah, tanpa pandang bulu. Polda Sulsel harus menunjukkan sikap tegas dan profesional,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Mira Hayati, Fenny Frans Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim.
Ketiganya diduga menjual produk kosmetik bermerkuri yang dapat membahayakan kesehatan, mulai dari kerusakan kulit hingga organ tubuh lainnya.
Muzakkir mendesak Polda Sulsel untuk bersikap adil dan transparan dalam penanganan kasus ini. Ia berharap penegakan hukum tidak tercoreng oleh praktik diskriminatif yang dapat menciderai keadilan.
“Penegakan hukum yang setara adalah kunci menjaga kepercayaan publik. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan kosmetik ilegal di Indonesia,” tutup Muzakkir.
Editor : Darwis
Follow Berita Pantau24jam.com di Google news