“Kalau kajiannya hanya pada materi kampanye, maka memang tidak ada pelanggaran, apalagi unsur pidananya. Tapi karena posisi pejabat negara, mereka tidak terikat waktu dan jadwal kampanye, melainkan keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon lainnya,” paparnya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin, saat menemui massa membantah semua tudingan yang dilayangkan.
“Kami (pimpinan) Bawaslu Luwu Utara telah bekerja sesuai regulasi dan berpedoman pada UU Pilkada,” tegasnya.
Bahkan, dengan nada tinggi, Muhajirin menantang pendemo untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu RI.
“Silakan lapor kami ke Bawaslu RI kalau dianggap ada pelanggaran,” ucapnya.
(Hendra)
Follow Berita Pantau24jam.com di Google news