Polda Sulsel sebelumnya menyatakan bahwa alasan tidak ditahannya ketiga tersangka didasari oleh beberapa pertimbangan dari penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, berinisial MH, sedang hamil, sementara tersangka lain juga mengalami kondisi kesehatan tertentu.
“Sementara ini, penahanan tidak dilakukan karena pertimbangan kesehatan. Salah satu tersangka sedang hamil, dan yang lain sakit. Penahanan adalah hak penyidik, tetapi proses hukum tetap berjalan,” ujar Didik saat diwawancarai pada Rabu (13/11/2024).
Ia menambahkan bahwa meski tidak dilakukan penahanan, penyidikan terhadap ketiga pemilik kosmetik ini tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berkas perkara telah dilimpahkan dan masih dalam tahap penelitian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Keputusan ini memunculkan sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis yang berharap pada tindakan lebih tegas dari aparat dalam memberantas peredaran produk kosmetik berbahaya di Sulawesi Selatan.
Editor : Darwis
Follow Berita Pantau24jam.com di Google news