Pantau24jam.com– Polda Sulsel baru-baru ini memutuskan untuk tidak menahan tiga pemilik produk kosmetik yang diduga mengandung merkuri. Jumat (15/11/2024)
Ketiga pemilik tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan bahan berbahaya, namun penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan, dengan mempertimbangkan beberapa alasan.
Fenomena peredaran kosmetik berbahaya di Sulawesi Selatan semakin mengkhawatirkan, terutama karena banyak produk yang mengandung merkuri beredar luas secara daring.
Kondisi ini memicu perhatian publik mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat yang bisa sangat merugikan.
Tiwa Jalapala, perwakilan Solidaritas Rakyat Sulsel (SRS), menyampaikan kritik tajam terhadap keputusan Polda Sulsel ini.
Ia menyebutkan bahwa produk kosmetik yang membahayakan kesehatan, khususnya produk perawatan kulit, terus membanjiri pasar di Sulawesi Selatan dalam beberapa tahun terakhir tanpa adanya penindakan tegas.
“Kami sangat menyayangkan keputusan yang terkesan memberi perlakuan khusus terhadap tersangka. Ketidakadaan penahanan ini mengecewakan,” ujar Tiwa.
Ia juga menegaskan, jika Polda Sulsel tidak segera menahan salah satu tersangka, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas lambannya penegakan hukum dalam kasus ini.
Menurutnya, aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap penanganan kasus kosmetik bermerkuri yang telah meresahkan warga.