Polda Sulsel juga mengonfirmasi bahwa berkas tahap pertama penyidikan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk diproses lebih lanjut.
Tiga tersangka ini terancam pasal-pasal dalam UU Perlindungan Konsumen dan Kesehatan, di antaranya Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d dari UU Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik.
Konsumen diingatkan untuk selalu memastikan bahwa produk yang mereka gunakan telah terdaftar dan terverifikasi oleh BPOM.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan berlanjutnya proses hukum ini, Polda Sulsel berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dalam peredaran kosmetik berbahaya, dan memastikan pelanggaran ini tidak terulang di masa depan.
Editor : Darwis
Follow Berita Pantau24jam.com di Google news