Pantau24jam.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel mengungkap fakta terkait sejumlah produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran.
Dalam rilis resmi pada Jumat (8/11/2024), terungkap bahwa produk dari merek Mira Hayati (MH), Fenny Frans, (FF) dan Maxie Glow (MG) positif mengandung bahan berbahaya, yakni merkuri.
“Uji laboratorium menunjukkan bahwa beberapa produk dari ketiga merek tersebut mengandung merkuri, yang sangat berbahaya bagi kesehatan kulit jika digunakan dalam jangka panjang,” ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi, Kepala BPOM Makassar Hariani, dan perwakilan Dinas Kesehatan Sulsel.
Selain tiga merek tersebut, tiga produk lainnya, yakni Ratu Glow, Bestie Glow, dan NRL, juga masuk dalam daftar kosmetik yang dinyatakan berbahaya. Total ada enam produk yang diungkap Polda Sulsel dalam kasus ini.
Bahaya Merkuri pada Produk Kosmetik
Merkuri adalah zat berbahaya yang sering digunakan dalam kosmetik pemutih kulit karena efeknya yang cepat. Namun, penggunaannya dapat menyebabkan iritasi kulit, kerusakan organ, hingga risiko kanker.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk kosmetik. Pastikan produk yang digunakan telah terdaftar resmi di BPOM,” tambah Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Langkah Tegas Polda Sulsel