Pantau24jam.com– Seiring waktu, berbagai fakta baru dalam kasus yang melibatkan Guru Supriyani, mulai muncul ke permukaan.
Salah satu fakta yang mencuat adalah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi dan jaksa terhadap guru honorer tersebut.
Hingga kini, sebanyak 11 orang telah diperiksa terkait dugaan ini.
Berikut adalah lima fakta terbaru dalam kasus Guru Supriyani:
- Bupati Konawe Selatan Fasilitasi Perdamaian antara Supriyani dan Orangtua Korban
Pada Selasa (5/11/2024), Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, berhasil mendamaikan Guru Supriyani dengan orangtua korban.
Mediasi tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan dengan tujuan menyelesaikan permasalahan melalui jalur damai, sebagaimana dilansir dari Antaranews.
Meski kedua pihak sudah sepakat untuk berdamai, kasus ini tetap berjalan di pengadilan.
Terkait hal ini, Bupati Surunuddin menyerahkan kelanjutan perkara sepenuhnya kepada hakim yang menangani kasus tersebut.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyatakan pihaknya akan mendukung proses damai dengan berkoordinasi bersama Pengadilan Negeri Andoolo.
“Kami akan membantu berkoordinasi dengan PN Andoolo terkait hasil kesepakatan damai ini untuk menjadi pertimbangan hakim dalam putusan nanti serta akan mengakomodasi dengan pihak-pihak lain agar tidak ada lagi panggilan kepada guru maupun perangkat sekolah lain, agar mereka dapat melaksanakan aktivitas belajar mengajar dengan baik dan normal,” jelas Febry.
- Dugaan Supriyani Dimintai Uang Tiga Kali
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan bahwa dalam penanganan kasus ini, Supriyani tiga kali dimintai uang oleh beberapa oknum.
Pertama, ia diminta membayar Rp 50 juta oleh oknum kepolisian agar kasus berakhir damai. Kedua, Polsek Baito meminta Supriyani membayar Rp 2 juta agar ia tidak ditahan sebagai tersangka.
Ketiga, oknum dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan diduga meminta Rp 15 juta agar Supriyani tidak ditahan saat proses hukum di kejaksaan.
Menurut Andri, Kami ada keterangannya semua. Intinya, kasus Supriyani ini diskenariokan dan dijebak.
Setelah diarahkan untuk mengakui hal yang tidak dilakukan oleh penyidik Polsek Baito, ujung-ujungnya klien kami harus membayar sejumlah uang agar kasusnya tidak lanjut, bahkan hingga untuk penangguhan penahanan.