Nono menyarankan agar media mengonfirmasi langsung ke bagian perizinan.
“Menurut pemilik, ia sudah punya izin dari Dinas Tata Ruang atas nama Ikhlas Putra Wahad,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia, menyampaikan bahwa berkas perizinan rumah makan tersebut saat ini dalam proses.
“Berkas sudah lengkap, dan kami berusaha memudahkan proses bagi pelaku usaha,” jelas Aguz.
Terkait fungsi pengawasan, Agus menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.
“Kami akan cek di lokasi. Jika memang melanggar, akan kami hentikan pembangunannya. Terutama jika berdampak pada kemacetan,” pungkasnya.
Editor : Darwis
Follow Berita Pantau24jam.com di Google news