“Jika tidak ada respons yang memadai dalam waktu dekat, kami akan mempertimbangkan langkah hukum untuk memastikan ada pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait,” tegas Darwis.
Sementara itu, pihak BPOM Makassar belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuduhan yang dilayangkan oleh F-KRB.
Namun, BPOM biasanya menegaskan bahwa setiap produk yang terdaftar dan mendapat izin edar telah melewati serangkaian pengujian ketat untuk menjamin keamanan bagi konsumen.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan bahwa produk yang dibeli terdaftar secara resmi di BPOM, meskipun kasus seperti ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan izin yang dikeluarkan.
Kasus ini diperkirakan akan menarik perhatian masyarakat dan pemangku kepentingan, terutama dengan meningkatnya peredaran produk kosmetik yang tidak aman.
Desakan F-KRB untuk investigasi ulang diharapkan dapat mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin BPOM.
Editor : 007
Follow Berita Pantau24jam.com di Google news