“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tambang dan rokok ilegal. Setiap informasi dari masyarakat dan media akan langsung kami tindaklanjuti ke lapangan,” ujarnya.
“Jika rekan-rekan media memiliki informasi mengenai lokasi produksi rokok ilegal, mari kita bersama-sama mendatangi tempat tersebut.” tambahnya.
Sebelumnya, peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan (Sulsel) semakin marak, dengan modus manipulasi pita cukai.
Rokok yang seharusnya berisi 12 batang per bungkus dijual dengan isi 20 batang, melanggar ketentuan cukai dan mengakibatkan kerugian bagi penerimaan negara.
Tak hanya itu, aktivitas tambang ilegal di wilayah Gowa juga menjadi sorotan, dan Polres Gowa bertekad untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di wilayahnya.
Editor : 007
Follow Berita Pantau24jam.com di Google news