Pantu24jam.com– Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai arena pencarian pemimpin daerah kini diselimuti beragam dugaan pelanggaran.
Meskipun harapan akan proses yang demokratis dan jujur tetap ada, praktik-praktik curang mulai mengemuka, mencoreng semangat persaingan yang sehat.
Tim Hukum DIA melaporkan sejumlah pelanggaran yang mengganggu jalannya kampanye.
Dalam tahap kampanye yang seharusnya menjadi momen berdialog dengan masyarakat, berbagai aktivitas mencurigakan justru terungkap.
Berikut adalah empat poin pelanggaran yang berhasil dicatat:
Pelanggaran Netralitas ASN dan Pemerintah Desa
Tim kami menemukan keterlibatan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bapenda Sulsel, YARHAM CS, dalam kampanye Paslon No. 2. Selain itu, ada kasus Kepala Desa di Sinjai yang juga dilaporkan.
Saat ini, kedua kasus tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan di GAKUMDU.
Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Paslon 02, Andi Sudirman Sulaiman, terlibat dalam penggunaan fasilitas negara saat menghadiri acara jalan santai HUT Sulsel ke-355 di Kabupaten Soppeng.
Acara tersebut, yang didanai dengan anggaran negara dan dipromosikan oleh Bupati Soppeng melalui Surat No: 404.4/1479/DISPARPORA/X/2024, jelas menguntungkan Paslon No. 2. Juru bicara Paslon 2, Arum Spink, bahkan mengakui kehadiran Andi dalam acara itu.
Ini merupakan pelanggaran Pasal 3 UU Pilkada No 10/2016 yang seharusnya mengarah pada diskualifikasi.
Laporan ini telah dilimpahkan oleh Bawaslu Sulsel ke Bawaslu Kabupaten Soppeng, tetapi kami merasa ini merupakan langkah untuk menghindari diskualifikasi.